Kepolisian Resor Sorong Selatan menangkap Z alias Zul (19), terduga pencurian uang dalam kotak amal masjid Jabal Nur, Kompleks Pasar Ampera, Teminabuan, Sorong Selatan.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, terduga sudah tiga kali melakukan pencurian uang kotak amal masjid dengan total sekira Rp15 juta.
Pencurian terjadi pada 9 Juli 2019 sekira pukul 16.00 WIT. Saat itu, pelapor usai sholat Ashar, melihat penutup kotak amal dalam keadaan tidak rapi. Saat pelapor mengangkat kotak amal dia melihat laci kotak rusak dan tidak ada isinya.
“Pelaku membongkar kotak amal menggunakan Paku,” jelasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››