Polemik ibukota Kabupaten Maybrat, Papua Barat, berakhir dengan diserahkannya Peraturan Pemerintah(PP) No 41 Tahun 2019 tentang pemindahan ibukota Maybrat dari Distrik Ayamaru ke Kumurkek Distrik Aifat.
PP itu serahkan Gubernur Papua Barat, sebagai perpanjangan pemerintah pusat, bersama Plt Dirjen Otda Kemdagri, Drs Akmal Malik MSi, pada pemerintah setempat, Senin (22/07/2019).
Malik mengatakan pemerintah pusat mengapreasi seluruh masyarakat, kepala daerah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Maybrat karena persoalan ini bisa diselesaikan secara damai dan bermartabat.
“Ini bisa jadi contoh ke depan penyelesaian-penyelesaian persoalan serupa,” tuturnya.
Terkait aspirasi pemekaran Kabupaten Maybrat Sau, Malik mengatakan tetap menjadi perhatian, sembari menunggu moratorium pemekaran daerah otonom baru dicabut Presiden.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››