Aduan Michael Wattimena terhadap KPU Maybrat, Sekretaris KPU Maybrat, dan Ketua KPU Papua Barat ditolak seluruhnya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusan Nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2019 tertanggal 20 November 2019.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.” Demikian bunyi butir pertama kesimpulan DKPP dalam keputusan itu.
DKPP juga menyatakan merehabilitasi nama baik Teradu I Titus Nauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu II Onesimus Kambu, Teradu III Nelson Hara, Teradu IV Yohanes Turot, dan Teradu V Melkias Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu VI Terianus Isir selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, dan Teradu VII Amus Atkana selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya putusan itu.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››