Giliran Kepala Kampung Rurumo Dilapor Soal Dana Desa

Setelah Kampung Wanggita, Kampung Maimai dan Kampung Adijaya, kini giliran kampung Rurumo di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat yang dilaporkan ke Inspektorat Kaimana terkait dana desa.

“Pengaduan disampaikan masyarakat Kampung Rurumo Senin kemarin,” ujar Inspektur Inspektorat Kaimana Fredy S Zhalucu SSTP MSi pada pekerja pers, Selasa (23/7/2019).

Dia mengatakan laporan itu belum bisa diproses karena Inspektorat masih fokus menyelesaikan tiga laporan yang sudah masuk lebih dulu, yakni Kampung Wanggita, Maimai, dan Adijaya.

Dia menegaskan Inspektorat juga akan memperhatikan proses pencairan yang harus dilakukan kepala kampung saat ini. Pemeriksaan ini dilakukan sedemikian rupa agar tidak menghambat serapan dana desa.

Dia mengatakan sudah koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat, bahwa kampung harus menyurat ke BPM jika ingin mencairkan dana.

Setelah itu, BPM melakukan telaah teknis lalu menyampaikan surat ke instansinya untuk penerbitan rekomendasi.

“Rekomendasi kita point-point mana sesuai telaah BPM yang bisa dicairkan. Item kegiatan yang sedang kita periksa tak bisa dicairkan,” paparnya.

Soal pemeriksaan tiga kampung sebelumnya, dia mengatakan pemeriksaan di Kampung Wanggita sudah mengerucut pada siapa yang diduga menyalahgunakan anggaran.

Untuk Kampung Maimai dan Adijaya, belum ada tim dari Inspektorat yang turun ke lokasi untuk mengambil sampel, karena kondisi angin timur dan keterbatasan personil.

“Prosedurnya setelah laporan masuk kita kumpulkan semua berkas yang dibutuhkan, dengan berkoordinasi ke BPM selaku pelaksana teknis. Setelah itu kita turun ke lapangan untuk mengambil sampel,” jelasnya.

Dia menegaskan laporan masyarakat itu akan dikroscek dengan pihak yang dilaporkan. Tidak bisa kepala kampung langsung dinyatakan bersalah tanpa melalui tahapan pemeriksaan.(cpk3)