Dapat Remisi, 14 Napi di Papua Barat Langsung Bebas

14 dari 645 narapidana penerima remisi umum terkait HUT ke-74 Kemerdekaan RI di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat langsung bebas.

Remisi ini diserahkan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan saat memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapas Klas II B Manokwari, Sabtu (17/08/2019).

Menurut Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba SH MSi tak ada satupun napi kasus korupsi yang dapatt remisi.

Dapat Remisi, 14 Napi di Papua Barat Langsung Bebas
Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Anthonius M Ayorbaba SH MSi (kiri) dalam upacara penyerahan remisi di Manokwari, Sabtu (17/08/2019).

“Kasus narkotika ada 19 napi yang dapat remisi,” tutur mantan Kalapas Abepura ini.

Dari 645 penerima remisi itu, yang terbanyak ada di Lapas Kelas II B Sorong, yaitu 301 orang. Selanjutnya di Manokwari 192 orang, Lapas Kelas II B Fakfak 96 orang, Rutan Kelas II B Bintuni 35 orang, Cabang Rutan Kaimana 14 orang, dan Cabang Rutan Teminabuan tujuh orang.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››