14 dari 645 narapidana penerima remisi umum terkait HUT ke-74 Kemerdekaan RI di wilayah hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat langsung bebas.
Remisi ini diserahkan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan saat memimpin upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI di Lapas Klas II B Manokwari, Sabtu (17/08/2019).
Menurut Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba SH MSi tak ada satupun napi kasus korupsi yang dapatt remisi.
“Kasus narkotika ada 19 napi yang dapat remisi,” tutur mantan Kalapas Abepura ini.
Dari 645 penerima remisi itu, yang terbanyak ada di Lapas Kelas II B Sorong, yaitu 301 orang. Selanjutnya di Manokwari 192 orang, Lapas Kelas II B Fakfak 96 orang, Rutan Kelas II B Bintuni 35 orang, Cabang Rutan Kaimana 14 orang, dan Cabang Rutan Teminabuan tujuh orang.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››