14 Napi Lapas Kaimana Dapat Remisi

Bupati Kaimana Drs Matias Mairuma menyerahkan secara simbolis remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 14 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Sabtu (17/08/2019).

Remisi itu sesuai Surat Keputusan Kemenkumham Nomor : PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019 dalam rangka HUT ke-74 RI.

Satu narapidana kasus perlindungan anak mendapatkan remisi paling banyak yakni 4 bulan. Enam narapidana lain yang terjerat kasus hukum yang sama dapat remisi bervariasi satu, dua, dan tiga bulan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Remisi juga diberikan pada narapidana kasus kehutanan dua bulan, narkoba dua bulan, lalulintas dua bulan, kesusilaan tiga bulan, serta penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian masing-masing 1 bulan.

Dalam pemberian remisi ini, Bupati juga menyerahkan secara simbolis Piagam Satyalencana Karya Satya pada 12 pegawai senior Lapas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Manuel Yanusi, usai pemberian remisi pada pekerja pers mangatakan, tak semua narapidana dapat remisi karena belum memenuhi syarat.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

“Ada yang tidak memenuhi syarat karena menjalani masa tahanan belum sampai 6 bulan,” jelasnya.

Walau dapat remisi, tak ada narapidana yang bebas bersyarat. “Ada satu narapidana wanita yang sudah ada surat pembebasan bersyarat bulan Oktober, sehingga kali ini dia tidak mendapatkan remisi,” jelas Kalapas lalu mengatakan saat ini ada 19 tahanan dan 20 warga binaan di Lapas Kaimana.

Turut hadir dalam apel pemberian remisi ini Wakil Bupati Kaimana, Kapolres Kaimana, Dandim 1804 Kaimana, Kepala Kejaksaan Kaimana, Kepala Pengadilan Kaimana, Sekda dan seluruh pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Kaimana.(cpk3)