Ketua KPU Kaimana: Belum Ada Aturan Kepala Daerah Harus OAP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana Kristianus Maturbongs SSos mengatakan hingga hari ini belum ada petunjuk atau aturan yang mengharuskan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota harus Orang Asli Papua (OAP).

“Kami sampai hari ini belum menerima Peraturan KPU terkait calon Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota harus OAP. Sehingga kami masih tetap menggunakan PKPU yang ada, dengan tidak membatasi calon yang non OAP,” ujarnya pada papuakini.co Jumat (04/10/2019).

Dirinya menyebut, jika nanti ada Peraturan KPU terkait dengan daerah Otonomi Khusus yang mengharuskan calon bupati dan wakilnya Orang Asli Papua, maka pasti KPU Kaimana akan menjalankan aturan tersebut.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa Pendaftaran Pasangan Calon akan dibuka KPU pada tanggal 16 hingga 18 Juni 2020.(cpk3)

Click here to preview your posts with PRO themes ››