Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong beserta tiga marga sepakat terkait pembagian dana bagi hasil minyak dan gas dari Pertamina EP4 Klamono Papua Field, Rabu (16/10/2019).
Pemprov dalam kesepakatan bersama marga Idik, Klawom, dan Mamringgofok itu sepakat bahwa tuntutan 10 persen dana bagi hasil migas dari masyarakat pemilik hak ulayat itu sesuai dengan Perdasus Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019.
Kesepakatan itu turut ditandatangani Bupati Sorong Johny Kamuru.(an)
Click here to preview your posts with PRO themes ››