Asset 1 M Pengusaha Tenar di Manokwari Disita Penyidik Tipikor

Asset seorang pengusaha tenar di Manokwari berinisial LMS disita penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Penyitaan itu berkaitan dengan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka LMS dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan lahan kantor Dinas Perumahan Papua Barat.

“Asset berupa laptop dan mobil Honda sudah kami sita berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat, Kompol Christian Sawaki, Selasa (22/10/2019).

Kata dia, ada petunjuk berupa printer yang juga harus disita namun printer sudah dalam keadaan rusak. “Hasil penyitaan itu sekira 1 miliar,” katanya.

Saat ini barang bukti penyitaan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan). Surat penetapan pengadilan terkait penyitaan asset juga sudah di tangan penyidik.

“Dalam minggu ini, berkasnya akan kita siapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tahap I,” tandasnya.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››