Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Sebuah Hotel di Manokwari

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat menciduk AY (28) yang diduga sebagai pengedar ganja. Dia ditangkap di kamar 212 di sebuah hotel di Manokwari, Senin sore kemarin.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, dari hasil penangkapan itu tim menemukan 70 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi ganja, tiga bungkus plastik klip ukuran sedang berisi ganja, satu plastik besar warna hitam berisi ganja, dua ponsel dan uang tunai Rp700 ribu.

Tim Opsnal awalnya menerima informasi akn dilakukan transkasi narkoba. Tim yang melakukan pengintaian lalu menggrebek kamar 212 di hotel tersebut.

Tim lalu melakukan pengembangan dan kemudian menggeledah rumah tersangka di Kampung Arowi I, Manokwari. Di rumah tersangka ditemukan ganja yang dikemas dalam tiga plastik klip sedang dan satu plastik hitam dalam ransel hitam.

Saat ini pemilik dan barang bukti diamankan di Mapolda Papua Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››