Penasehat Hukum terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat, Yan Christian Warinussy mendatangkan ahli hukum pidana dari Surabaya Prof DR Sarjono sebagai saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat.
Prof Sarjono akan memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi Rabu (13/11/2019) besok.
“Saya mengajukan saksi ahli, untuk klien saya HK. Rencananya besok memberikan keterangan,” ujar Warinussy di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa (12/11/2019).
Saksi ahli itu akan menjelaskan terkait tuduhan terhadap kliennya dengan kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Apakah tandatangan yang HK lakukan hingga anggaran dicairkan itu sesuai prosedur atau tidak? Nanti dijelaskan saksi ahli yang kami ajukan,” terangnya.
Warinussy lalu mengatakan kliennya yang dititipkan penahanannya di Lapas kelas IIB Manokwari dalam kondisi sehat.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››