Anggota DPRD tak bisa lagi diberikan fasilitas mobil dinas sesuai Permendagri 19 Tahun 2016. Hal ini ditegaskan dalam Pembahasan Raperdasi Papua Barat di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
“Makanya mobil-mobil yang dipakai anggota dewan dikembalikan semuanya ke pemerintah daerah, kecuali unsur pimpinan (dewan),” ujar Cahya Arinugroho SE MM dalam sesi pembahasan Raperdasi Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Cahya adalah Kepala Seksi Wilayah II B Subdit Barang Milik Daerah Wilayah II, Direktorat BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah (BMD), Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Terkait itu, Cahya mengingatkan bahwa Permendagri 19 Tahun 2016 juga tak ada lagi yang namanya lelang terbatas.
Dia mencontohkan kepala dinas yang diberi mobil dinas. Saat kepala dinas itu dimutasi, maka mobil tersebut dibawanya dengan harapan bisa di-dump.

“Sekarang tak bisa. Semuanya dijual dengan lelang, kecuali kepala daerah, wakil kepala daerah, mantan kepala daerah, mantan wakil kepala daerah, dan sekda. Hanya sekda provinsi,” tegasnya dalam kegiatan yang digelar Biro Hukum Pemprov Papua Barat itu.
Sementara itu, Raperdasi tentang Pembangunan Kesehatan dibahas Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Kesehatan, Sundoyo SH MKM, didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan Papua Barat, dr Arnoldus Tiniap(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››