Sekretaris Dewan DPR Papua Barat Mathias Asmuruf setuju ada aturan yang dimasukkan dalam tata tertib dewan terkait batas waktu penyelesaian Raperdasi maupun Raperdasus.
“Saya setuju karena itu membuat kinerja jadi lebih baik, sekaligus menghemat waktu dan biaya,” ujarnya menjawab papuakini.co, di sela Pembahasan Raperdasi Papua Barat bersama Kemendagri di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, usulan soal ini dilontarkan Direktur Produk Hukum Daerah (PHD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo SH MSi, yang jadi salah satu pembicara dalam pembahasan tersebut.
Dua Raperdasi yang dibahas dalam pertemuan yang dilaksanakan Biro Hukum Papua Barat, yang juga menampilkan Kepala Biro Hukum Setjen Kemendagri, Raden Gani Muhamad SH MAP sebagai pembicara, itu adalah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pembangunan Kesehatan.
Sekwan berharap usulan tersebut bisa terealisasi di DPR Papua Barat.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››