Banyak Perusahaan Papua Barat Belum Lakukan CSR

Masih banyak perusahaan di Papua Barat yang belum melakukan kewajiban tanggungjawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility/CSR) mereka. Kalau pun dilakukan, kebanyakan dalam bentuk sumbangan, kalau diminta.

Ini dikatakan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, melalui Asisten I Melkias Werinussa, dalam Seminar Akhir Kajian Implementasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan di Provinsi Papua Barat, di Hotel Aston Niu, Manokwari, Selasa (26/11/2019).

Kewajiban perusahaan melakukan tanggungjawab sosial itu diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.

Oleh karena itu, Gubernur berharap seminar ini menghasilkan rekomendasi kebijakan, sekaligus regulasi daerah, yang mengamanatkan peran aktif dan inovasi perusahaan dalam melaksanakan program tanggungjawab sosialnya terhadap masyarakat di sekitar perusahaannya.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››