BPJS Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua meneken MoU dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kamis (13/02/2020).
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan MoU itu merupakan wujud kongkrit dukungan pemerintah dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Beberapa langkah strategis telah kita upayakan termasuk penandatanganan MoU ini yang merupakan wujud tindak lanjut dari dukungan pemerintah daerah terhadap diberlakukannya UU No40/2004 dan UU No.24/2011,” ujar Wagub.
UU No. 40 /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Wosial.
Dikatakan Lakotani, negara hadir dalam mewujudkan kesejahteraan melalui pemberlakuan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demikian pula pemerintah Papua Barat yang memiliki tanggungjawab dan peran penting untuk memastikan pelaksanaan program BPJS dapat berjalan dengan baik, sehingga kesejahteraan tenaga kerja, baik formal maupun non formal dan keluarganya, bisa terus meningkat.
“Pemerintah menyadari bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan dasar untuk menanggulangi resiko resiko, sosial ekonomi yang terjadi di Provinsi Papua Barat,” ungkap Wagub.
Wabup menegaskan pemerintah daerah wajib mendorong pelaksanaan program jaminan sosial ketenagaakerjaan di Papua Barat, termasuk di dalamnya memberikan fasilitas untuk peningkatan kepesertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun peningkatan kemanfaatan dari program jaminan sosial keternagakerjaan tersebut. (an/njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››