Pemblokiran rekening nasabah di bank tidak bisa semena-mena dilakukan oleh satu pihak tanpa melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala OJK Papua-Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, untuk penanganan kasus korupsi pemblokiran rekening cukup melalui pemberitahuan KPK, untuk narkoba pemberitahuan BNN, dan untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dari pihak kepolisian.

“Selain tiga penanganan kasus itu, pemblokiran wajib melakui kami,” ungkapnya.

Ditanya soal berapa banyak pemberitahuan pemblokiran yang masuk di OJK pada tahun 2019, Adolf mengatakan banyak tapi dia tak membeberkan rinciannya.

“Banyak. Tiap tahun meningkat,” jawabnya saat ditanya apakah lebih dari 100 permintaan.

“Pidana lain juga banyak. Kalau ada permintaan, kita tinggal sampaikan ke bank terkait untuk memblokir rekening atas nama A, B, C,” bebernya lalu mengatakan
peningkatan terjadi karena kejahatan keuangan berbasis tehnologi makin banyak.(njo)

Click here to preview your posts with PRO themes ››