Satu pejabat aktif Pemprov Papua Barat berinisial OM, dan mantan pejabat Pemprov Papua Barat berinisial ES, belum dilimpahkan Penyidik Tipikor Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong sampai saat ini.
Padahal, kedua tersangka sudah dinyatakan P21 sejak 2019 lalu dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor lurah di Sorong tahun 2014.
Kasi Pidsus Kejari Sorong, Indra Timothy SH MH yang dikonfirmasi belum lama ini membenarkan soal itu.
“Sudah P21. Tapi belum tahap II. Tahun 2019 kami nyatakan berkas lengkap atau P21,” ujarnya di acara sertijab Kajari Sorong di Kantor Kejati Papua Barat belum lama ini.
Dikatakan Indra, dari 3 tersangka, baru satu tersangka yang sudah tahap II yaitu pihak ketiga berinisial YS.
“YS sudah tahap II, itu juga karena dia sedang ditahan dengan perkara lain,” ungkapnya.
Dia lalu mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II. Pasalnya, dua minggu terakhir sebelum pelantikan Kejari Sorong mereka cukup sibuk.
“Tidak mungkin hilang, kami masih terus koordinasi. Apalagi satu tersangka sudah tahap II,” jelasnya.
Seperti diberitakan papuakini.co, penetapan tersangka OM dan ES dinyatakan pada 30 Mei 2019.
Terpisah, Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa yang dikonfirmasi via ponselnya, mengatakan akan menanyakan perkembangan kasus itu, namun penyidiknya baru kembali dari Jakarta.
Dia lalu menyarankan konfirmasi langsung ke Polres Sorkot.
Kasat Reskrim Polres Sorkot, AKP Syarifurrahman, belum menjawab konfirmasi papuakini.co via ponselnya sekira pukul 12.34 WIT Jumat (14/02/2020) .
Catatan papuakini.co tanggal 14 Agustus 2019 pukul 19.55 WIT, Kasat Reskrim Polres Sorkot menyatakan kasus itu sudah di kejaksaan. Namun, tertanggal 4 Februari 2020, Kejaksaan Negeri Sorong menyatakan baru 1 tersangka yang dilimpahkan dan 2 tersangka lain belum dilimpahkan meski sudah P21.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››