Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Papua Barat memusnahkan sabu sabu 49,6 gram dari tangan 3 tersangka dengan harga pasar sekira Rp150 juta di kantor BNN Papua Barat, Rabu (19/02/2020).
Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan campuran air dan disiram di pasir.
Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Setija Juniata (bukan Sutija Junianta seperti ditulis sebelumnya, Red) mengatakan, ketiga pelaku merupakan kurir yang menerima kiriman barang.
Pertama tersangka GA. Dia di tangkap pada 22 Januari 2020 di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Sorong. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sabu yang diselipkan bersama suku cadang motor dan ikat pinggang.
Kedua, JR dan MR. Mereka ditangkap saat mengambil barang kiriman di sebuah ekpedisi di Sorong. Sabu sabu itu dipaketkan bersama sepasang sepatu.
Sabu sabu kristal kiriman dari Surabaya dan Lampung itu memiliki harga pasaran di Papua Barat dengan harga sekira 2,5 hingga 3 juta per gramnya.
Pemusnahan yang disaksikan 3 tersangka itu juga dihadiri perwakilan Jaksa, BPOM dan kuasa hukum.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››