Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kembali mengingatkan para bupati dan walikota di Papua Barat untuk menjalankan keputusan bersama dalam Rakerda di Teminabuan medio April 2019 lalu.
Rakerda itu menyepakati pembagian paket pekerjaan untuk pengusaha OAP 70 persen dan Non OAP 30 persen di setiap provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur mengingatkan ini saat membuka dan menghadiri Sosialisasi SIKAP yang dilakukan Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, di Sorong Jumat.
“Bupati dan Walikota wajib melaksanakan amanat Pepres 17 Tahun 2019 dalam pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dan juga kesepakatan Rakerda Teminabuan,” tegas Gubernur.
Click here to preview your posts with PRO themes ››
Gubernur lalu mengatakan masih ada kabupaten/kota yang tidak menjalankan Perpres dan kesepakatan Teminabuan. Ini yang membuat banyak pengusaha OAP lebih cenderung Ke Provinsi ketimbang kabupaten.
Gubernur juga meminta para bupati dan walikota untuk duduk bersama membahas pembagian 70 persen itu, untuk menghindari pertikaian sesama pengusaha OAP.(an/njo)