Konsesi Sawit Papua Barat 576 Ribu Hektare, Yang Bayar PBB P3 Cuma 17 Ribu Hektare

Oleh: Viktor Rumere, SE.,M.Sc

Dosen Fakultas Ekonomi, UNIPA

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengungkapkan data ada 87 persen lahan kelapa sawit nganggur, walau izinnya sudah diberikan ke 18 perusahaan. Berikut ini tanggapan akademisi atas kondisi tersebut sebagai jawaban atas pertanyaan papuakini.co.

Sayang karena pemerintah daerah telah memberikan signal positif dengan pemberian insentif melalui luasan areal perkebunan sawit di Papua Barat yang terus meningkat, namun tercatat hanya 13 persen lahan sawit yang terbangun dari 490.191 ha. Artinya, luas lahan terpakai 63.724 ha dan sisanya 426.466 ha masih belum berpoduksi.

Pertanyaannya adalah, pertama, mengapa hingga kini 87 persen luas areal lahan perkembunan sawit yang diberikan kepada 18 perusahaan pemegang ijin belum beraktivitas?

Kedua, dampak apa yang ditimbulkan sebagai akibat dari belum ada aktivitas produksi yang dilakukan?

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terlepas dari apakah perusahaan yang memiliki ijin beroperasi tidak dan/atau salah memanfaatkan ijin sesuai peruntukkannya, itu bukan kapasitas saya untuk merespon.

Namun yang menjadi konsen saya adalah apakah pemberian ijin produksi kepada sejumlah perusahaan tersebut, juga telah memperhatikan persoalan aspek legalitas penguasaan (tenurial) lahan.

Mengapa demikian? Karena tenurial merupakan aspek krusial yang menjadi bagian penting tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik.

Permasalahan tidak jelasnya legalitas dan tenurial, baik yang dihadapi perusahaan maupun petani, berimplikasi pada aspek kepastian berusaha, legalitas dan legitimasi produk-produk perkebunan sawit yang dihasilkan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain itu, aspek legalitas lahan menjadi salah satu kendala penting di dalam proses sertifikasi minyak sawit berkelanjutan.

Point yang ingin saya sampaikan adalah bahwa, jangan sampai ijin yang telah dikantongi oleh perusahaan belum tegas memberikan kepastian tentang apa yang saya sampaikan di atas.

Apa konsekuensinya jika hingga saat ini sebagian besar aktivitas produksi belum berjalan? Dampaknya yaitu penerimaan daerah yang bersumber dari industri perkebunan kelapa sawit menjadi belum optimal.

Kemudian, ingat bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan kegiatan yang relatif membutuhkan padat tenaga kerja, dan tidak terlalu menuntut keahlian dan disiplin yang tinggi.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Artinya bahwa, kehadiran perkebunan sawit umumnya akan mempekerjakan tenaga kerja lokal sehingga mampu memberikan tambahan penghasilan ekonomi keluarga masyarakat lokal di sekitar wilayah konsesi perusahan kepala sawit.

Sebagai contoh, pasca tidak efektif beroperasinya beberapa perkebunan kelapa sawit di dataran Prafi, Kabupaten Manokwari, menyebabkan indikator (sosial dan ekonomi) kemiskinan menjadi meningkat beberapa tahun terakhir di kawasan itu.

Oleh karena itu, yang harus dilakukan oleh daerah yaitu, pertama, memastikan bahwa ijin yang telah diberikan sudah meminimalisir potensi permasalahan tenurial.

Kedua, memantau dan mengevaluasi kembali perusahaan-perusahaan yang sudah mengantongi ijin usaha namun hingga saat ini belum efektif berproduksi.

Ketiga, mendorong masuknya perusahaan perkubunan kepala sawit yang memiliki komitmen usaha dengan tetap memperhatikan aspek kaidah dalam pemanfaatan ruang dan kepentingan konservasi.(***)