Bawaslu Kabupaten Kaimana mengecek perkembangan perekrutan Panwas Kampung di tujuh Distrik dengan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama Panwaslu se Kabupaten Kaimana.
“Jika ada kendala terkait tidak adanya calon dari kampung bersangkutan, maka bisa dicarikan dari kampung terdekat. Kalau toh masih tidak ada, maka bisa direkrut dari tingkat distrik,” ujar Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE.
Dia menegaskan perekrutan Panwas Kampung merupakan kewenangan Panwaslu Distrik, tapi koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten tetap berjalan.
“Batas usia minimal calon panwas kampung harus di atas 25 tahun. Selain itu, nama calon bersangkutan tidak boleh ada dalam SIPOL KPU.” ingatnya.
Diaberharap perekrutan Panwas kampung ini selalu dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten, agar bila ada persoalan bisa dicarikan solusinya.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››