Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menginstruksikan para ASN untuk bekerja di rumah secara berjenjang sesuai tupoksi OPD masing-masing mulai 18 Maret 2020 hingga 03 April 2020. Para ASN baru mulai masuk kantor secara normal pada 06 April 2020.
Instruksi ini dinyatakan melalui surat edaran Nomor 850/601/2020 tertanggal 17 Maret 2020.
Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus corona.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››