LA (41) alias A nekat menggauli anak kandungnya sejak Oktober 2019 lalu. Kasus ini terbongkar setelah sang istri mencurigai kedekatan suaminya dengan sang anak.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK, melalui Kapolsek Teluk Arguni Ipda Rudy Alfasyah, kepada pekerja pers di Polres Kaimana, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Awalnya, korban yang merupakan anak kandung pelaku dari istri pertama sedang berkunjung ke rumah pelaku di bulan Oktober 2019 lalu. Saat itu kehadiran korban diterima baik oleh istri kedua pelaku dan kehidupan keluarga ini berjalan harmonis,” ujar Kapolsek.
Pada suatu hari pelaku menyuruh korban dan sepupunya pergi ke rumah salah satu keluarga mereka. Saat berada di rumah tersebut, pelaku masuk melalui pintu belakang dan korban tidak mencurigai adanya niat jahat dari pelaku.
“Pelaku kemudian berpura-pura masuk ke kamar dan menanyakan kain. Karena tidak curiga, korban dan sepupunya memberikan kain ke pelaku. Saat kain diberikan, pelaku menyuruh korban untuk mengenakan kain tersebut dengan dalih ingin melihat kegadisan korban. Saat itulah pelaku melaksanakan aksinya,” papar Kapolsek.
Perbuatan itu terbongkar setelah korban mengungkapkan aksi bejat sang ayah itu pada ibu tirinya. Kasus ini lalu dilaporkan ke Polsek Teluk Arguni pada 13 Maret 2020 lalu.
LA alias A kini diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana untuk proses hukum lebih lanjut.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››