Di Kaimana Hanya BPKAD dan RSUD Yang Tetap Ngantor

Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Papua Barat tentang pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19), Pemkab Kaimana mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan pada seluruh pimpinan OPD di lingkup Pemkab Kaimana.

Dalam surat yang ditandatangani Sekkab Kaimana Rita Teurupun SSos itu, para pimpinan OPD diminta menyampaikan empat point yang tercantum dalam surat edaran Gubernur pada bawahannya untuk dilaksanakan.

Tomako D Samaran, Kabag Humas Pemkab Kaimana pada papuakini.co mengatakan, semua kantor pemerintah diwajibkan bekerja di rumah, kecuali Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan RSUD yang tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Hanya dua OPD yang tetap masuk kantor yaitu BPKAD dan RSUD. Sementara untuk sekolah yang tetap aktif adalah mereka yang akan mengikuti Ujian Nasional,” tuturnya melalui pesan WhatsApp.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››