KPU RI memerintahkan KPU provinsi, kabupaten, dan kota utuk mengembalikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai ke kas daerah.
Perintah itu dinyatakan dalam surat KPU No 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang diteken Plt Sekjen KPU Nanang Priyatna.
Dalam surat berisikan delapan butir itu KPU RI mengingatkan KPU provinsi dan kab/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 untuk tidak lagi menggunakan dana hibah Pilkada Serentak sejak penundaan Tahapan Pemilihan Serentak di bulan Maret 2020.
Dana hibah yang belum terpakai itu akan digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19 sesuai Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada 30 Maret 2020 lalu.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››