Manuel 'Manu' Urbinas Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data Penerima Bantuan

Oleh:

Manuel Piter Urbinas, S.Pi M.Si
Wakil Bupati Raja Ampat

Dalam upaya penyediaan social safety net (jaring pengaman sosial) bagi masyarakat sebagai perlindungan dari dampak ekonomi pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan paket-paket kebijakan.

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah daerah dan jajaran secara berjenjang hingga tingkat kampung perlu melakukan pendataan dan penyempurnaan syarat-syarat teknis administratif dalam mendukung program-program ini.

Setidaknya ada dua kementerian yang ditugasi untuk melaksanakan program-program Presiden, yaitu Kementerian Sosial dan Kementerian Desa PDTT.

Ada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bansos tunai dari Kementerian Sosial.

PKH adalah program regular Kemensos, sedangkan bansos tunai diperuntukkan bagi keluarga terdampak secara ekonomi oleh Covid-19, berupa bantuan tunai Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Di Kementerian Desa PDTT, setidaknya ada dua paket kebijakan yaitu Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam tataran teknis seringkali dijumpai kendala, yaitu kendala pendataan masyarakat agar tepat sasaran dan tidak terjadi kegandaan.

Misalnya untuk proram bansos Kemensos bagi masyarakat miskin yang tidak menerima PKH, peran kepala kampung sangat penting dalam menyajikan data primer.

Untun itu para kepala kampung harus terus diedukasi dan didampingi, agar data yang terekam dalam basis data terpadu benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kemudian BLT dari dana desa yang besarannya Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan mulai April, kepala kampung harus diedukasi dan disupervisi karena proses penganggarannya cukup rumi.

Harus dilakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Desa, menggeser anggaran ke sub bidang penanggulangan bencana, menggelar musyawarah kampung, dan mengesahkan perubahan APBDes.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Selain itu, pendataan masyarakat beserta kualifikasi penerimanya juga harus dikerjakan bersama-sama.

Ini kita belum berbicara mengenai mekanisme pencairan anggaran dari kas negara ke kas daerah.

Yang paling prioritas adalah menggalang partisipasi masyarakat di kampung-kampung.

Untuk BLT dari dana desa misalnya, kepala kampung harus bisa menggandeng babinkamtibmas, babinsa, pendamping desa, mendata masyarakat yang memenuhi kualifikasi di antaranya: kehilangan pekerjaan, belum terdata dalam basis data terpadu Kemensos, dan rentan sakit (lanjut usia).

Begitu yang diatur dalam permendes PDTT No 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Jadi, pendataan harus benar-benar kita kerjakan dengan baik, sehingga valid dan sinkron antara data pemda, Kemensos, dan Kementerian Desa PDTT, barulah program akan direalisasikan dalam artian disalurkan dari pusat ke daerah.

Memang sulit mengingat kondisi geografis Raja Ampat yang terdiri dari pulau-pulau, tetapi saya yakin jika dikerjakan bersama-sama pasti bisa kita menyajikan data yang disyaratkan pemerintah pusat.

Tidak boleh kita mengharapkan perlakuan khusus dari pemerintah pusat karena kondisi yang ada saat ini terjadi di seluruh negeri, bukan cuma di Raja Ampat.

Selain pendataan, pekerjaan selanjutnya adalah memastikan penyaluran bantuan sampai kepada penerima yang berhak terutama bantuan yang berbentuk barang.

Presiden berkali-kali menekankan bahwa tugas pemerintah dan pemerintah daerah bukan sekadar mengirimkan bantuan, tapi juga memastikan bantuan itu sampai pada rakyat yang berhak.

Di sini keterbukaan informasi sangat penting. Itu sebabnya saya tak henti-hentinya mengimbau kepala kampung, RT/RW, bahwa bantuan apapun itu yang bersumber dari keuangan negara dan/atau keuangan daerah harus disampaikan secara jujur dan terbuka.

Tidak boleh ada tendensi lain, apalagi memilih siapa yang akan diberikan berdasarkan kedekatan dan/atau ikatan emosional.

Kita harus bersatu atas nama kemanusiaan.(***)