Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mematuhi aturan pemerintah dan fatwa MUI untuk tidak melaksanakan silaturahmi terbuka open house Idul Fitri 1441 H.
“Jadi tak usah datang ya,” ujar Wagub menjawab pekerja pers usai rapat bersama antara Forkompimda, MUI, dan organisasi Islam terkait pelaksanaan Idul Fitri 2020, Selasa (19/05/2020).
Wagub mengatakan seluruh peserta rapat sepakat tak akan ada salat Ied berjamaah di masjid maupun lapanganterbuka dan takbiran untuk daerah-daerah yang masuk zona merah Covid-19 di Papua Barat.
Seperti diberitakan papuakini.co 16 Mei 2020 lalu, daerah zona merah itu adalah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, dan Fak Fak.
Salat Ied berjamaah diperbolehkan dilakuian di daerah zona kuning dengan berkoordinasi bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Wagub yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia Papua Barat itu mengatakan rapat sepakat menyerahkan pada aparat keamanan untuk memastikan jalannya keputusan rapat dan fatwa MUI.
“Jadi kalau masih ada yang kepala batu akan berhadapan dengan aparat keamanan,” tutur Wagub.
Wagub menegaskan kondisi ini memang tidak mengenakkan, tapi harus dijalankan demi kepentingan umat dan masyarakat keseluruhan.
Dengan melaksanakan semua aturan maka pandemi Covid-19 ini bisa makin efektif ditangani agar secepatnya teratasi, serta semua aktivitas bisa berjalan normal.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››