Pemerintah Provinsi Papua Barat akan mendaftarkan lagu Tanah Papua ke Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk itu, Pemprov meminta semua pihak yang memiliki klaim dan sanggahan atas lagu ciptaan Yance Rumbino itu untuk menyelesaikan klaim mereka dalam waktu satu bulan sejak pengumuman Pemprov.
Pemprov mengumumkan hal itu melalui surat tertanggal 26 Mei yang diteken Sekprov Papua Barat.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››