Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mempersilakan enam anggota MRPB yang diganti berdasarkan keputusan Mendagri untuk menggugat keputusan itu melalui jalur hukum.
“Kalau mau menggugat, silakan. Itu jalur yang tepat,” ujar Gubernur menjawab pekerja pers, Rabu (20/05/2020).
Gubernur mengatakan itu usai melantik enam anggota MRPB sisa masa bakti 2017-2022 atas nama Mendagri di gubernuran.
Gubernur menegaskan setiap warga negara berhak menggugat keputusan pemerintah.
“Yang tidak boleh itu jika memprovokasi, atau menghasut,” ingat Gubernur.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››