Dua oknum karyawan Toko Sinar Baru, T dan A, menggasak brankas toko tempat mereka kerja, lalu kabur beberapa hari kemudian.
Pelarian pasangan kekasih ini berakhir setelah mereka dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Manokwari.
Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa Jedi Permana mengatakan kasus itu sudah P21 sejak Rabu (17/6/2020) lalu.
Awal mulanya kedua tersangka tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ponsel keduanya juga tidak aktif pasca insiden pencurian di toko tersebut.
“Korban sebagai pemilik Toko saat itu berada di Singapura. Kepala kantornya yang melaporkan bahwa ruangannya dibongkar, brankas di ambil. Dua hari kemudian dua karyawan itu pergi tanpa ijin dan tanpa alasan. Setelah kita lidik melalui rekaman CCTV, orang yang masuk dalam ruangan itu ternyata A (perempuan),” terangnya, Jumat (19/06/2020).
Kata Kasat, mereka merupakan pasangan kekasih walau T sudah beristri, sedangkan A belum menikah.
“Keduanya dititipkan di Rutan Polres sembari menunggu persidangan. Barang bukti yang kita amankan saat itu adalah 1 motor Kawasaki Ninja 250 cc dan rekening koran. Kerugian korban mencapai 195 juta,” tandasnya.(njo)
Click here to preview your posts with PRO themes ››