Pasien Positif Covid-19 Kaimana Dipulangkan

Satu pasien yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 di Kabupaten Kaimana dipulangkan ke kediamannya setelah karantina 42 hari di RSUD Kaimana, Rabu (08/09/2020).

Pasien usia 23 tahun berinisial TG itu diijinkan melakukan karantina mandiri di rumah.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kaimana, Matias Mairuma dalam siaran persnya menyebutkan pasien ini merupakan petugas keamanan dalam salah satu kesatuan di Satgas Covid-19 Kabupaten Kaimana.

Pasien tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan dari dan ke luar Kaimana sejak dua bulan sebelum dinyatakan positif.

Walau begitu, TG memiliki riwayat kontak dengan pasien-pasien reaktif rapid test saat melakukan tugas pengamanan di Balai Pertanian Krooy.

Mairuma yang juga Bupati Kaimana mengapresiasi setinggi-tingginya pada tim medis Covid-19 yang telah berupaya bekerja keras menangani pasien 01 Covid-19 Kaimana.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››