Pemerintah Provinsi Papua Barat memulai pemberkasan 1283 CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (04/08/2020).
Menurut Kepala BKD Papua Barat, Yustus Meidodga, para CPNS dan PPPK yang merupakan akumulasi honorer dari 2012 itu masih harus memasukkan sejumlah persyaratan seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan.
Soal penempatan, dia mengatakan akan melihat kebutuhan di masing-masing OPD Pemprov.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam arahannya mengingatkan mereka untuk melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggungjawab sesuai tupoksi.(an/dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››