Oknum pemilik akun Facebook dengan inisial YR yang menyebarkan hate speech atau ujaran kebencian melalui Facebook diamankan Polres Kaimana untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Kaimana AKBP Iwan P Manurung SIK, saat dihubungi papuakini.co melalui WhatsApp, membenarkan YR telah berada di Polres guna dimintai keterangan awal.
“Sudah kita buatkan LP (Laporan Polisi) dan sudah kita interogasi awal. Selanjutnya kita akan proses secara profesional dan transparan sesuai KUHAP dan Undang-Undang ITE,” ujar Kapolres.
(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››