Akun Tidak Dibajak, Polres Akan Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama di Kaimana

Polres Kaimana dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pemilik akun Facebook berinisial YR.

YR dalam kasus ini dilaporkan ke Polisi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaimana.

“Jadi nanti kita gelar perkara dulu. Kalau memenuhi unsur pidana maka akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut ahli akun tersebut tidak di-hack tapi dibuat sendiri,” ujar Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P Manurung SIK Selasa (08/09/2020).

Kesimpulan itu diambil setelah barang bukti yang dibawa Reserse Polres Kaimana selesai diperiksa di Laboratorium Digital Forensik Cyber Mabes Polri Jakarta.

Kapolres lalu mengingatkan tentang UU ITE dan menggunakan masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Intinya, harus saring sebelum sharing,” pesannya, lalu mengatakan proses hukum kasus ini akan disampaikan secara transparan ke publik.(yos)

 

Click here to preview your posts with PRO themes ››