8.816 Pekerja Papua Barat Valid Terima BSU

8.816 pekerja di Papua Barat sudah penuhi syarat mendapat Bantuan Susbisi Upah/Gaji (BSU) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja sesuai Permenaker No 14 Tahun 2020.

Jumlah ini dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat, Mintje Wattu, dalam kegiatan penyerahan simbolis BSU untuk pekerja di Papua Barat di hotel Aston Niu, Manokwari, Selasa (15/09/2020).

Wattu menegaskan jumlah itu akan ditingkatkan sampai mencapai 55.000 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan pada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Bantuan tersebut diserahkan ke rekening masing-masing penerima sesuai data yang dberikan perusahaan-perusahaan. Rekening yang tidak valid dikembalikan ke perusahaan untuk diverifikasi kembali ke karyawan masing-masing, lalu akan diproses kembali BPJS Ketenagakerjaan setelah diverifikasi masing-masing karyawan.

Wattu menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data nama dan jumlah naker calon penerima BSU. Pertanyaan lebih lanjut soal itu bisa disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.(an/dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››