Bawaslu Kabupaten Kaimana merekomendasikan KPU Kabupaten Kaimana untuk mencermati 1.011 nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Jumlah itu terdiri dari 652 nama NIK ganda, 66 nama dan tempat tanggal lahir sama, 291 tidak ada nomor kartu keluarga, dan dua tidak ada nomor KTP,” ujar Ketua Bawaslu Kaimana, Karolus Kopong Sabon SE, Rabu (30/09/2020).
Mereka yang memiliki NIK, tanggal kahir dan Aaamat yang sama itu berada di TPS yang berbeda. Bawaslu berharap KPU menjadikan rekomendasi ini sebagai bahan dalam melakukan pencermatan ulang.
“Rekomendqsi Bawaslu ini wajib ditindaklanjuti KPU sebelum penetapan DPT. Dengan demikian, nama yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) harus dihapus dan tidak boleh dimasukan dalam DPT. Sebaliknya, kalau Memenuhi Syarat (MS) harus dimasukan dalam DPT,” tegasnya.
Dia lalu mengatakan belum ada satu pun tanggapan masyarakat ke Bawaslu hingga 28 September 2020.
“Kami masih menunggu laporan dari Panwas Distrik,” tandasnya.(yos)
Click here to preview your posts with PRO themes ››