KPU Kaimana: Hanya 6 Orang Dari Tiap Paslon Boleh Masuk Ruang Debat

KPU Kabupaten Kaimana akan melaksanakan Debat Publik pasangan Calon Bupati dan Wakil bupati Kaimana digedung pertemuan Krooy hari ini, Sabtu (14/11/2020).

Kegiatan yang akan dimulai pada pukul 19.00 WIT itu telah diawali dengan gladi resik Jumat (13/11/2020) malam yang dihadiri langsung oleh pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 2.

Komisioner KPU Kaimana Talib Ali Fitmatan SKom pada pekerja pers mengatakan, berdasarkan PKPU 13 tahun 2020 pasal 59, maka yang dijinkan masuk ke dalam ruang debat adalah pasangan calon beserta 4 orang tim kampanye dari masing-masing paslon, dua orang Komisioner Bawaslu dan lima Komisioner KPU.

“Sesuai jadwal yang disepakati bersama tim panelis dan TVRI Papua, acara debat ini akan dimulai pada pukul 19.00 WIT, atau jam 7 malam sampai selesai. Durasi sesuai regulasi 120 menit, tetapi dari hasil hitung-hitungan kami, ada sekitar 122 menit koma sekian. Itu dimulai dari opening seremonial. Kalau untuk segmen debat durasinya 90 menit,” jelasnya.

Debat ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook KPU Kabupaten Kaimana dan RRI Kaimana, sementara untuk TVRI Papua yang juga hadir dalam kegiatan debat ini akan menyiarkannya dalam siaran tunda.

“Untuk panelis ada 5 orang. Diantaranya dari Unipa Manokwari empat orang yaitu Dr Sepus Fatem MSc, Dr Ir Rully N Wararah MSi, Dr Ir Elina Relawaty Situmorang MSi, Rizal Hussein SP MSi. Satunya lagi adalah ibu Wahidah Suaib Wittoeng SAg MSi, mantan anggota Bawaslu RI,” bebernya.

Komisoner Divisi SDM KPU Kaimana ini mengingatkan tidak ada konsentrasi massa di seputaran gedung Krooy untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dia berharap para pendukung dan simpatisan serta seluruh masyarakat Kaimana dapat menyaksikan acara debat ini di rumah maupun di masing-masing posko.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››