Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, M Sanusi Rahaningmas, meminta agar pemerintah pusat menetapkan masa berlaku antigen dan PCR Rapid Test selama 14 hari.
“Samakan dengan rapid test seperti dulu. Jangan hanya 2-3 hari seperti saat ini. Saya sudah berulangkali sampaikan ini,” ujar Senator ini pada papuakini, Jumat (29/01/2021).
Dia menyatakan mendukung penuh upaya pemerintah memutus mata rantai penularan Covid-19, termasuk kewajiban menjalankan pemeriksaan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan darat, laut, dan udara.
“Hanya masa berlakunya yang hanya 2-3 hari itu yang terlalu cepat. Itu menyulitkan masyarakat, apalagi pelajar dan mahasiswa yang punya urusan mendadak yang tak bisa ditinggalkan,” tuturnya.
Dia lalu menyentil soal biaya kedua jenis pemeriksaan kesehatan tersebut, khususnya PCR Test, yang cukup memberatkan jika harus dilakukan dua kali dalam sepekan karena harus melakukan perjalanan.
“Saya saja (anggota DPD RI) kerepotan jika harus selalu melakukan test yang bisa sampai beberapa kali dalam sebulan karena tugas yang harus saya lakukan,” tandasnya.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››