157 Bukti Sanggahan Dimasukkan Dalam Sidang Pilkada Wondama di MK

157 bukti sanggahan dugaan pelanggaran Pilkada Teluk Wondama, Papua Barat, dimasukkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (03/02/2021).

52 bukti dimasukkan KPU Teluk Wondama sebagai Termohon, 102 oleh Pihak Terkait, dan 23 oleh Bawaslu Teluk Wondama dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti tersebut.

Seluruh bukti yang dimasukkan dalam sidang Perkara No 32/PHP.BUP-XIX/2021 itu disahkan oleh Panel 3 MK dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.

Bukti-bukti tersebut pada intinya menepis semua dalil yang diajukan Pemohon, pasangan calon Elysa Auri SE MM dan dan Fery Michael Deminikus Auparay SSos.

Salah satu bukti yang dimasukkan adalah langkah yang ditempuh Bawaslu Teluk Wondama terkait permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Permohonan itu tidak bisa dilakukan karena sesuai aturan PSU hanya bisa dilaksanakan jika di satu TPS ada lebih dari satu pencoblos ganda.

Bawaslu Teluk Wondama lalu mengatakan pelanggaran pidana pencoblosan ganda itu sedang bergulir di pengadilan.

Usai mengesahkan bukti-bukti yang dimasukkan Panel 3 MK lalu menutup sidang, dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya dengan jadwal yang nanti akan diberitahukan kepaniteraan ke para pihak.

KPU Teluk Wondama sebelumnya menetapkan pasangan calon Ir Hendrik Syake Mambor MM dan Drs Andarias Kayukatui MSi sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Teluk Wondama 2020.(dixie)