Bawaslu Manokwari Tegaskan di MK Pleno KPU Manokwari Sesuai Hasil Lapangan dan Pengawasan

Bawaslu Manokwari menegaskan pleno rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada Manokwari 2020 pada 16 Desember 2020 pukul 22.50 WIT sudah sesuai dengan dokumen hasil perolehan suara dan pengawasan Bawaslu.

Bawaslu Manokwari mengatakan ini dalam sidang sengketa Pilkada Manowkari Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (08/02/2021).

Bawaslu juga memaparkan sudah menindaklanjuti laporan-laporan money politics Pemohon (pasangan Sius Dowansiba – Mozes Frans Rudy Timisela) dan menyampaikan hasilnya ke Pelapor, Terlapor, dan Bawaslu Papua Barat.

Laporan itu adalah dugaan money politics TPS 01, 02, 03, 05, dan 06 Kampung Arowi, Distrik Manokwari Timur, TPS 01, 02, 03, Rendani, Sowi, Manokwari Selatan.

“Dugaan money politics GKI Adonia dan penyerahan SK Honorer tak dapat diregistrasi karena tak penhui syarat formal dan materil. Sudah diberitahu ke kuasa hukum Pelapor tapi sampai batas waktu tetap tak terpenuhi syarat formil dan materil itu,” ungkap Bawaslu Manokwari.

Sebelumnya, KPU Manokwari menegaskan Pemohon tak berwenang menangani perkara ini, karena selisih suara maksimal 2 persen yang disyaratkan UU tak terpenuhi.

Selisih suara Pemohon dengan Pihak terkait (pasangan Hermus Indou – Edi Budoyo) jauh melebih ambang batas tersebut. Pemohon meraih 46016 suara, sedangkan Pihak Terkait 60630 suara. Selisihnya 14614 suara atas 13,7 persen dari total suara sah.

Legal standing ini juga dinyatakan kuasa hukum Pihak Terkait. MK juga dinilai tak berwenang menyidangkan perkara ini karena Pemohon hanya menguraikan dugaan sengketa proses pemilihan, yang secara aturan merupakan wewenang Bawaslu, bukan wewenang MK.(dixie)

Click here to preview your posts with PRO themes ››