KPU Fakfak menilai Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (SADAR) tak mempunyai legal standing untuk memohonkan sengketa Pilkada Fakfak di Mahkamah Konstitusi (MK) karena selisih ambang batas suara dengan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTA YOH) lebih dari 2 persen.
Pasalnya, rekapitulasi suara menunjukkan UTA YOH meraih 20.271 suara sedangkan SADAR meraih 19.446 suara. Selisihnya 825 suara alias 2,08 persen.
Ini disampaikan KPU Fakfak sebagai Termohon, melalui kuasa hukum, dalam eksepsinya dalam sidang perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, Pengesahan Alat Bukti, Senin (08/02/2021).
UTAH YOH merupakan pasangan calon Pilkada Fakfak dari jalur perseorangan (independen), sedangkan SADAR merupakan pasangan calon yang diusung 11 partai politik.
KPU juga menilai permohonan Pemohon kabur dan membingungkan dalam hal permohonan Pemungutan Suara Ulang di Distrik Kokas, Pariwari, dan Fakfak. Padahal, di Distrik Fakfak Pemohon unggul 492 suara dari Pihak Terkait.
KPU juga menyoroti identitas Samaun Dahlan yang dalam kolom permohonan ke MK dinyatakan sebagai PNS, sedangkan pada kenyataannya, menurut KPU, bukan PNS.
Sementara itu Pihak Terkait dalam keterangan melalui Kuasa Hukum menegaskan sama sekali tak punya kuasa dan akses terhadap SUKET (kependudukan) secara offline dan online. Sebaliknya, Pihak Terkait menilai justru Pemohon yang lebih punya akses terhadap data kependudukan karena, menurut Pihak Terkait, Bupati aktif mendukung pasangan Pemohon.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››