Sejumlah warga membentangkan baliho terkait penyelesaian tanah adat di kantor Bupati dan DPRD Manokwari, Rabu (10/02/2021).
Menurut Ishak Mandacan aksi dilakukan karena belum ada penyelesaian pembayaran lahan itu pada tiga keret (marga) pemilik lahan ulayat.
“Tahun 1995 keluarga minta Pemkab Manokwari bayar Rp30 M. Kemudian disepakati jadi Rp10 M. Saat itu Pemkab baru bayar Rp1 M di masa Bupati Mulyono. Di masa Bupati Pak Salabai dibayar lagi Rp1 M. Jadi masih kurang Rp8 M,” tutur Ishak.
Ishak menyatakan sisa itu harus dilunasi di tahun 2021 ini, karena saat ini masih dalam pembahasan APBD 2021.
Menanggapi itu, Plh Sekda Manokwari, Mersyana Djalimun, menyatakan status tanah kantor bupati dan DPRD sudah jelas karena sudah memiliki sertifikat.
“Apa lagi yang mau dituntut? Kita punya sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan, termasuk pelepasan adat. Saat ini Bagian Pertanahan sedang menyiapkan dokumen-dokumennya,” jelas Djalimun.(pk3)
Click here to preview your posts with PRO themes ››