16 Februari Sidang Putusan MK Pilkada Bintuni, Sorsel, 17 Februari Kaimana, Fakfak, Manokwari

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan untuk menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.

Berdasarkan jadwal yang tertera di situs www.mkri.id, sidang putusan tersebut akan digelar pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 17.00 WIB di Gedung MK 1 lantai 2.

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang ini dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit tujuh Hakim MK dan para pihak.

Selain Kabupaten Kaimana, jadwal yang telah dikeluarkan adalah Kabupaten Teluk Bintuni dan Sorong Selatan pada 16 Februari 2021 pukul 13.00 WIB, Kabupaten Fakfak 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB, dan Kabupaten Manokwari 17 Februari 2021 pukul 13.00 WIB.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››