ANRI Masih Beri Predikat Buruk Kearsipan Papua Barat

Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) masih memberi predikat buruk pada tata kelola pengarsipan Papua Barat oleh Lembaga Kearsipan Daerah Papua Barat, melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, di periode 2016-2020.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat, Abdul Fatah, pada pekerja pers usai peresmian penggunaan Depo Arsip, Rabu (17/03/2021).

“Karena kami belum punya regulasi dan, saat itu, belum operasikan depo, dan belum kelola arsip dinamis, vital, maupun terjaga,” ujar Abdul Fatah, didampingi Kabid Pembinaan dan Pengolahan Arsip, Oktavina Randa, dan Sekretaris, Soleman Djitmau.

Di periode 2016-2019 point yang diberikan hanya 7. Di 2020, walau predikat masih buruk, point yang diraih mendekati 21.

ANRI Masih Beri Predikat Buruk Kearsipan Papua Barat
Depo Arsip Papua Barat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat.

Abdul Fatah mengatakan ada kekeliruan penilaian ANRI saat itu, karena klarifikasi arsip yang mestinya dapat nilai tidak dinilai. ANRI berjanji menambahkan di penilaian berikutnya.

“Kami komit semaksimal mungkin mengoptimalkan pengelolaan arsip, agar dalam audit ANRI di 2021 ini kita bisa dapat predikat cukup,” tutur Abdul Fatah.

Depo Arsip ini dibangun dengan dana APBD 2015, lalu diresmikan di 2017. Hanya saja, karena masih kekurangan sejumlah hal, seperti penjaga suhu, penerangan, dan pengaman, peresmian penggunaan Depo Arsip baru dilakukan 17 Maret 2021.

Kekurangan sejumlah hal itu teratasi seiring kucuran dana Rp120 juta melalui APBD Perubahan 2020.

“Kalau mau lihat kelayakan, Depo ini masih jauh dari standar. Tapi kapan mau difungsikan jika tunggu sampai lengkap?” ungkap Abdul Fatah.

Untuk itu, Abdul Fatah berharap Gubernur bisa mengalokasikan atau menaikkan anggaran instansinya, agar pengelolaan depo arsip bisa lebih optimal.

ANRI Masih Beri Predikat Buruk Kearsipan Papua Barat
Foto bersama usai peresmian penggunaan Depo Arsip Papua Barat di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat.

Keberadaan Depo Arsip ini sangat penting karena menyimpan berbagai dokumen penting soal, antara lain, kepegawaian, bangunan, dan tanah yang bisa ditemukan dengan mudah kala dibutuhkan.

Click here to preview your posts with PRO themes ››

Terkait kewajiban untuk mengaudit kearsipan kabupaten/kota dan tiap OPD, Abdul Fatah merencanakan akan melakukannya tahun ini.

Soal OPD ini, Oktavina Randa, mengatakan arsip profil daerah semua kabupaten/kota sudah ditata, begitu pula arsip sejumlah OPD.

Menurut Oktavina Randa, penjemputan arsip di tiap OPD masih terkendala belum selesainya Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip. “Jika (Pergub) sudah selesai, maka kami akan punya landasan hukum untuk menjemput arsip di OPD,” jelas Oktavina Randa.(dixie)