Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyatakan selama kewenangan pemerintah daerah di Tanah Papua terkait otonomi khusus (Otsus) tidak diperluas, maka selama itu pula berbagai persoalan akan bermunculan dari waktu ke waktu di tanah ini.
Wonggor mengatakan ini usai pertemuan bersama Komite I DPD RI, Pemprov Papua Barat, MRPB, Fraksi Otsus, dan Dewan Adat Papua terkait perubahan kedua UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, di kantor gubernur, Kamis (18/03/2021).
Saat ini yang jelas dalam revisi UU tersebut adalah usulan peningkatan alokasi dana Otsus, yang semula 2 persen dari Dana Alokasi Umum menjadi 2,25 persen.
Wonggor menegaskan, pemberian kewenangan diperluas tersebut akan membuat pemerintah daerah jadi fleksibel dalam menangani dan mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah sesuai karakteristik masyarakat asli setempat.
“Pemberian kewenangan itu akan jadi dasar kuat bagi pemerintah Papua Barat untuk menjalankan program dan kebijakan sesuai karakteristik daerah, yang tidak diketahui orang-orang di pusat,” tegas Wonggor.
Sesuai catatan papuakini, salah satu kewenangan diperluas yang sudah diberikan pemerintah pusat adalah terkait penerimaan CPNS dengan ratio 80 persen untuk Orang Asli Papua dan 20 persen bagi masyarakat non Papua.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››