Bupati Manokwari, Hermus Indou, menilai hukuman bagi pelanggar Perda Miras Manokwari mestinya sama dengan pelaku Narkoba supaya ada efek jera.
“Kuncinya adalah sanksinya,” ujar Bupati pada pekerja pers, akhir pekan ini.
Untuk itu, Bupati mengajak untuk mengevaluasi Perda Miras, lihat substansinya, lalu pertegas sanksinya.
“Tentu butuh Satgas yang bekerja untuk Kamtibmas termasuk mengawasi peredaran dan pasokan miras di Manowari, serta razia di berbagai lokasi rawan dan tempat-tempat hiburan,” ungkap Bupati.
Bupati mengatakan pemerintah di satu sisi melarang peredaran miras di Manokwari, tapi miras tetap beredar. Akibatnya, daerah mengalami kerugian karena tidak ada pendapatan resmi daerah dari peredaran miras tersebut.
“Ada kemungkinan hanya oknum-oknum tertentu yang dapat keuntungan dari situ,” tegas Bupati.
Bupati lalu mengatakan tak menutup kemungkinan ke depannya bisa saja miras beredar di tempat-tempat tertentu agar bisa ada pemasukan ke pemerintah melalui pajak.
“Tapi tentu tak boleh sepihak. Harus dengar aspirasi dari semua masyarakat dan pihak terkait lainnya,” tandas Bupati.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››