Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua dan Papua Barat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum mengambil financial technology (Fintech) lending alias pinjaman online (Pinjol).
“Sedapat mungkin ajukan pinjaman melalui lembaga keuangan resmi yang bunganya lebih kecil,” ujar Kepala OJK Papua dan Papua Barat, Adolf FT Simanjuntak, dalam bincang-bincang media yang difasilitasi Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Jumat (09/04/2021).
Kalau pun benar-benar terpaksa untuk melakukan pinjaman melalui Pinjol, maka pastikan Pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK.
Per 23 Februari 2021 ada 22 Pinjol yang masuk daftar itu, yang daftarnya bisa dilihat di tautan ini.
Masyarakat juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157, atau melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157, untuk menanyakan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.(dixie)
Click here to preview your posts with PRO themes ››