Tersangka Penyalahgunaan Dana Masjid Karawawi Minta Penangguhan Penahanan

Tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, Kaimana, ATS, mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

Permohonan itu diajukan kuasa hukum tersangka, Christo Rahansamar SH.

Pada pekerja pers di sebuah restoran di Kaimana dia mengatakan kliennya merasa tidak pernah menggelapkan dana hibah dari pemerintah daerah Kaimana, seperti yang disangkakan kepada kliennya itu.

ATS, menurutnya, mengaku memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan di persidangan nanti bahwa apa yang disangkakan kepadanya selaku ketua panitia pembangunan masjid Al-Hijrah Karawawi tidaklah benar.

“Klien saya mempunyai bukti yang akurat, akan tetapi saat ini proses hukum sementara berjalan, artinya kita tetap patuh. Untuk itu, selaku kuasa hukum, setelah berkoordinasi dengan klien, maka kita ajukan penangguhan penahanan,” jelasnya.

Diterima tidaknya penangguhan itu sepenuhnya keputusan Kejari Kaimana. Pihaknya akan menghormati apapun putusan Kejari atas permohonan tersebut.

Pihaknya menyertakan jaminan sebagai bahan pertimbangan permohonan itu ke Kejari, yaitu isstri dan kakak kliennya.

Pria asal Maluku Tenggara menyatakan kliennya dalam kondisi baik sejak ditahan di Lapas Kelas III Kaimana, meski agar terganggu secara psikologis karena penahanan bertepatan bulan suci Ramadan.

ATS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kaimana pada 12 April 2021, lalu ditahan selama 20 hari.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››