Pelaporan SPT Pajak di Kaimana Naik 93,32 Persen

Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2020, per 31 Maret 2021, di Kabupaten Kaimana naik 93,32 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kaimana, Suwandi, sampai 31 Maret 2021 ada laporan 2.106 SPT Pajak.

Dengan demikian ada kenaikan sangat signifikan, 93,32 persen, Wajib Pajak yang memasukkan laporan SPT Pajak dibanding periode sama 2019 yang hanya 1.086 laporan.

“Untuk SPT orang pribadi yang pegawai meningkat sekitar 1.104. Sementara untuk usahawan tahun 2019 sebanyak 168 namun tahun 2020 turun jadi 107. Ini bisa dimaklumi karena bisa jadi karena kondisi pandemi Covid-19,” tutur pria yang baru enam bulan jadi Kepala KP2KP Kaimana ini.

Dia berterima kasih pada Wajib Pajak yang telah mendaftarkan dan melaporkan SPT. Dia berharap jumlah laporan tersebut akan terus meningkat.

Dia menjelaskan kantornya, selain melakukan penyuluhan, juga melakukan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkanya. Pendampingan ini tanpa biaya apapun.

“Alhamdulilah selama ini tidak ada kendala yang kami hadapi dalam melakukan pendampingan. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada SKPD maupun instansi vertikal pemerintah pusat di daerah yang cukup responsif dalam hal ini,” ungkapnya.

Dia lalu mengatakan sistem perpajakan kini tidak lagi menganut official assessment system tapi self assessment system, artinya dihitung sendiri oleh wajib pajak, disetor sendiri, dan dilaporkan.

“Kami berharap wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar bisa melaporkan sekalipun terlambat, karena dari SPT yang dilaporkan kita bisa mengetahui bagaimana wajib pajak tersebut telah memenuhi kewajiban perpajakan yang merupakan bagian dari ibadah,” imbaunya.(yos)

Click here to preview your posts with PRO themes ››