KPK Kejar Tindak Lanjut Rencana Aksi Review Izin Perkebunan Kelapa Sawit Papua Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pelaksanaan rencana aksi (renaksi) evaluasi izin perkebunan kelapa sawit yang telah disepakati di Ruang Rapat Kantor Gubernur Papua Barat pada 25 Februari 2021 lalu.

Hal ini disampaikan secara daring pada pertemuan pertama rapat tindak lanjut, Selasa (20/04/2021).

“Dari evaluasi yang dipaparkan 25 Februari lalu, sudah jelas potret ketidakpatuhan 24 izin perkebunan untuk ditindaklanjuti oleh pemberi izin. Artinya, kalau sudah jelas ada pelanggaran, siapapun penerbit izinnya, tentunya para Bupati tinggal melanjutkan kesepakatan-kesepakatan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V, Dian Patria, dalam keterangan tertulis yang diterima papuakini.

Kesepakatan pada saat itu rencana aksi dibagi menjadi 3 kelompok. Kelompok pertama, di mana ada 6 perusahaan yang akan dilakukan pencabutan izinnya dengan penerbitan SK Bupati dalam kurun waktu 30 hari.

Kelompok kedua, direkomendasikan pencabutan IUP, izin lokasi, dan izin lingkungan 10 perusahaan sawit dengan target waktu 60 hari.

Kelompok ketiga, tindak lanjut dalam waktu 120 hari sampai dengan Desember 2021 sudah dilaksanakan sesuai dengan konteks permasalahan masing-masing.

Turut hadir dalam rapat tindak lanjut tersebut mewakili instansi masing-masing di antaranya Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perwakilan Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Papua Barat, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, Kepala KPP Pratama Sorong, Kepala KPP Pratama Manokwari, dan Sekretaris Daerah Papua Barat, Inspektur Provinsi, para Bupati dan Kepala Dinas di 8 kabupaten.(*)

Click here to preview your posts with PRO themes ››